Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di Kudus

- 2 April 2022, 10:00 WIB
 Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus menangkap Sumartono
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus menangkap Sumartono /Suara Merdeka Muria/Saiful Annas

Portal Kudus - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus menangkap Sumartono (33), tersangka peredaran sabu-sabu.

Sumartono merupakan salah satu tersangka perederan sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana di salah satu lapas di Jawa Tengah yang sedang ditelusuri oleh anggota Polres Kudus.

Sumartono merupakan kurir sabu asal Purwakarta, Jawa Barat yang kini tinggal di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Polisi Tangkap Kurir Sabu Suruhan Napi Narkoba Penghuni Lapas

Polisi menyita 36,55 gram sabu senilai Rp 42 juta dan tiga butir pil inex dari tangan Sumartono.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba itu bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu baru-baru ini.

Baca Juga: Sudah Dua Tahun Lampu Mati, Candi Perbatasan Jateng-Jatim di Kabupaten Rembang Jadi Tempat Mesum

Dari handphone tersangka, Polisi melacak dari mana barang haram itu berasal.

“Dari penelusuran itu kami ketahui ada Napi di salah satu Lapas di Jawa Tengah yang mengendalikan penjualan narkoba itu. Setelah kami telusuri, ada tersangka lagi yang saat ini telah kami tangkap,” katanya didampingi Kasat Narkoba Iptu Yosua Farin Setiawan pada Jumat, 1 April 2022.

Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku Sumartono dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu, 26 Maret 2022. Saat itu, korban tengah berada di dalam salah satu rumah kos di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x