Remaja Putri Asal Kabupaten Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polisi, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar

- 28 Maret 2022, 20:07 WIB
Remaja Putri Asal Kabupaten Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polisi, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar
Remaja Putri Asal Kabupaten Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polisi, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar /Kolase Foto YouTube/

Korban tergiur ikut trading Binomo setelah menonton iklan dalam beberapa video yang ditayangkan oleh Indra Kenz di chanel YouTobe miliknya pada September 2021.

VS kemudian mendaftar dan melakukan langkah – langkah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Indra Kenz melalui program yang disebut dengan istilah Trabar (Trading Bareng) di dalam Group Telegram.

“VS melakukan deposit sejumlah uang dan selanjutnya menjalankan kegiatan trading secara online melalui ponsel, dan dari situlah uang milik VS raib,” katanya.

Baca Juga: Ingin Mondokin Anak di Kota Kudus? Inilah 7 Pondok Pesantren Terbaik di Kota Santri!

Seperti diberitakan, afiliator Binomo Indra Kenz menjadi tersangka pada Tanggal 24 Pebruari 2022 di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Ia dijerat dengan dugaan tindak pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Rekomendasi Pondok Pesantren Terbaik di Kudus, Pilihan Tepat untuk Anak Anda!

“Surat laporan kami ke Polda Jateng juga secara langsung telah kami antar dan kami sampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta,” katanya.

Triswadi berharao Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan perhatiannya.***

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x