Portal Kudus - Remaja Putri Asal Kabupaten Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polisi, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar
Seorang remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, merugi hingga Rp 2,5 miliar setelah bergabung di investasi binari option lewat aplikasi Binomo.
Seperti diketahui Indra Kenz dilaporkan atas pengaduan dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohon melalui media elektronik.
sabagaimana dikutip Portal Kudus dari Suara Merdeka Muria Penasehat Hukum VS, Ahmad Triswadi mengatakan, pihaknya telah melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, 8 Maret 2022.
VS rencananya menjalani pemeriksaan selaku korban, Selasa 22 Maret lalu. Namun ia urung hadir karena sakit.
“VS masih dalam kondisi yang kurang sehat pasca opname di rumah sakit. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya,” katanya.
Triswadi menuturkan, nilai kerugian yang diderita VS memang cukup besar. Uang sebanyak itu berasal dari uang milik orang tua, saudara, kerabat, juga uang milik teman dekatnya.
Baca Juga: 350 Kader Ansor dan Banser di Kudus Cat 20 Musala Sambut Ramadan