Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Kudus Terapkan Pembatasan PTM Lagi

- 12 Februari 2022, 09:33 WIB
PTM di Kudus
PTM di Kudus /Kuduskab.go.id/

Portal Kudus - Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kudus mulai meningkat akhir-akhir ini.

Hal itu membuat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali dibatasi oleh Disdikpora Kabupaten Kudus.

Sebagian siswa mulai menerapkan sistem pembelajaran daring mulai Sabtu besok.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul PTM Terbatas Kembali Diberlakukan di Kudus, Kepsek : Dilematis Bagi Kami

Salah satunya yaitu Kepala SMPN 1 Kudus Ahadi Setiawan yang mengatakan sekolahnya terpaksa kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (daring).

Dikarenakan terbitnya surat edaran Disdikpora Kabupaten Kudus terkait pembelajaran tatap muka.

“Besok (Sabtu – Red) kami akan menggelar pembelajaran daring, sembari mengatur pelaksanaan PTM 50 persen sesuai surat edaran dari Disdikpora,” katanya, Jumat (11/2).

Ia menambahkan, SMPN 1 Kudus selama ini telah berupaya melaksanakan prokes secara ketat. Termasuk Satgas Covid-19 di sekolah juga difungsikan maksimal. Hasilnya pada pelaksanaan swab acak sebanyak 10 persen guru dan siswa baru-baru ini, semua sampel yang diuji negatif Covid-19.

Baca Juga: Kontrak Telah Berakhir, Bangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rembang Belum Ada Kepastian

Baca Juga: Safira Dwi Meilani, Pesilat dari Kabupaten Kudus yang akan Bertanding di Singapura Open

Hasil itu, kata dia, menjadi dasar dalam penentuan teknis pembelajaran seiring terbitnya surat edaran Disdikpora.

“Memang agak dilematis jika menggelar PTM 50 persen karena siswa yang mengikuti daring pasti protes. Siswa inginnya pembelajaran di sekolah. Tapi karena ada kebijakan itu, kami pun melaksanakannya,” ujarnya.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengeluarkan surat edaran Nomor 420/249/09.02/2022 tentang pelaksanaan PTM, Kamis, (10/2).

Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada mengatakan, PTM terbatas kembali diberlakukan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sekolah juga diberi pilihan diperbolehkan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun, Satu Mobil Terjungkal ke Parit Sedalam Tiga Meter

Baca Juga: Kecelakaan Microbus di Kabupaten Jepara, Terjadi Karambol Tiga Kendaraan, Melibatkan Seorang Ibu dan Anak-anak

“Sekolah yang ingin memberlakukan PJJ wajib melapor dulu ke Disdikpora Kudus,” katanya.

Tak hanya itu, orang tua peserta didik juga diberi pilihan untuk mengizinkan putra-putrinya mengikuti PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen, ataupun PTM dengan metode daring.

“Jika ada yang terkonfirmasi Covid-19, sekolah bisa menghentikan sementara PTM terbatas dan melaporkan temuan kasus tersebut ke Disdikpora Kudus,” ujarnya.

Harjuna mewanti-wanti agar sekolah tak lengah dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Peran Satgas Covid-19 di sekolah dioptimalkan, untuk memastikan protokol kesehatan ketat tetap berjalan di lingkup sekolahan,” ujarnya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah