Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Kudus Terapkan Pembatasan PTM Lagi

- 12 Februari 2022, 09:33 WIB
PTM di Kudus
PTM di Kudus /Kuduskab.go.id/

Hasil itu, kata dia, menjadi dasar dalam penentuan teknis pembelajaran seiring terbitnya surat edaran Disdikpora.

“Memang agak dilematis jika menggelar PTM 50 persen karena siswa yang mengikuti daring pasti protes. Siswa inginnya pembelajaran di sekolah. Tapi karena ada kebijakan itu, kami pun melaksanakannya,” ujarnya.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengeluarkan surat edaran Nomor 420/249/09.02/2022 tentang pelaksanaan PTM, Kamis, (10/2).

Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada mengatakan, PTM terbatas kembali diberlakukan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sekolah juga diberi pilihan diperbolehkan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun, Satu Mobil Terjungkal ke Parit Sedalam Tiga Meter

Baca Juga: Kecelakaan Microbus di Kabupaten Jepara, Terjadi Karambol Tiga Kendaraan, Melibatkan Seorang Ibu dan Anak-anak

“Sekolah yang ingin memberlakukan PJJ wajib melapor dulu ke Disdikpora Kudus,” katanya.

Tak hanya itu, orang tua peserta didik juga diberi pilihan untuk mengizinkan putra-putrinya mengikuti PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen, ataupun PTM dengan metode daring.

“Jika ada yang terkonfirmasi Covid-19, sekolah bisa menghentikan sementara PTM terbatas dan melaporkan temuan kasus tersebut ke Disdikpora Kudus,” ujarnya.

Harjuna mewanti-wanti agar sekolah tak lengah dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Peran Satgas Covid-19 di sekolah dioptimalkan, untuk memastikan protokol kesehatan ketat tetap berjalan di lingkup sekolahan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah