Kisruh KONI Kudus Masih Berlanjut, Bukti Sudah Disiapkan

- 19 Agustus 2021, 22:18 WIB
Tim Persiku Kudus
Tim Persiku Kudus /Instagram/@persiku_kudus/

Portal Kudus- Kisruh dualisme dalam kepengurusan KONI Kudus masih berlanjut.

Pada 26 Agustus 2021 mendatang, Ketua KONI Kudus yang tergusur lewat Musorkablub Antoni Alfin menyiapkan tiga saksi untuk menghadapi sidang terakhir.

Penyelesaian kasus ditangani oleh Badan Arbritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Antoni Alfin yakin mampu membuktikan hasil Musorkablub cacat prosedr dengan 77 bukti dalam persidangan BAORI.

Antoni optimistis memenangkan gugatan tersebut.

Baca Juga: HUT RI ke-76, Narapidana Dapat Remisi

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Yakin Menangi Gugatan di BAORI, KONI Kubu Antoni Alfin Siapkan Tiga Saksi

Apalagi Antoni menyebut bukti-bukti yang disampaikan kubu lawan terbatas dan banyak dokumen yang berupa salinan (fotocopy).

“Kami sudah menyiapkan tiga saksi untuk menghadapi sidang ketujuh yang rencananya digelar 26 Agustus mendatang,” katanya didampingi Muhammad Nur Hasyim, ketua Bidang Hukum KONI kubu Antoni, Kamis 29 Agustus 2021.

Antoni enggan menyebut nama tiga orang saksi yang akan dihadirkan. Ia memilih merahasiakan nama-nama saksi yang akan ia hadirkan. “Setelah sidang ketujuh nanti, berikutnya akan digelar sidang putusan yang digelar secara daring,” ujarnya.

Muhammad Nur Hasyim menambahkan, KONI hasil Musorkablub Kubu Imam Triyanto dalam persidangan itu tak mampu menujukkan keabsahan pengurus. Ia mengklaim tidak ada bukti otentik sebagaimana ketentuan-ketentuan Musorkablub yang diatur dalam AD/ART pasal 30 dan 36.

Baca Juga: Ketersediaan LPG Ukuran Tiga Kilogram di Pekalongan Dipastikan Aman

“Ada lima ketentuan dalam pasal itu yang harus menjadi dasar diselenggarakannya Musorkablub. Namun kelimanya itu tidak mampu ditunjukkan bukti otentiknya di persidangan kemarin. Yang ditunjukkan justru fotocopy. Padahal itu sidang pembuktian terakhir,” ujarnya.

Kelima ketentuan itu menyatakan Musorkablub hanya bisa diselenggarakan oleh pengurus KONI Kabupaten Kudus, bukan dilakukan oleh forum.

Musorkablub, kata Hasyim, hanya dapat terselenggara apabila dikehendaki 2/3 anggota. Musorkablub juga hanya bisa digelar jika ada permintaan tertulis dari 2/3 Pengkab yang disertai penyebutan maksud dan hal-hal yang dibicarakan.

Baca Juga: Ketersediaan LPG Ukuran Tiga Kilogram di Pekalongan Dipastikan Aman

Hasyim menambahkan, surat tertulis sebagaimana yang dimaksud poin tiga harus disertai tanda tangan anggota yang mengajukan. “Syarat terakhir yakni jika semua syarat tersebut terpenuhi, barulah Musorkablub bisa dilaksanakan oleh pengurus KONI. Bukan forum,” katanya.

Terpisah, Ketua KONI Kudus hasil Musorkablub Imam Triyanto kepada wartawan mengatakan, telah menyampaikan 41 alat bukti untuk memperkuat hasil Musorkablub.

“Untuk sidang berikutnya, kami berencana menghadirkan beberapa Pengkab ke persidangan. Kami juga akan menghadirkan tiga hingga lima orang saksi dalam persidangan nanti,” ujarnya.***( /Suara Merdeka Muria)

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah