Pencaplokan Tanah di Jekulo Kudus Oleh Investor Asing Berbuntut Panjang

- 18 Agustus 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /JULKIFLI SINUHAJI/PR/

Persoalan tanah lokasi PT Dewa Citra mencuat sejak 2019 silam. Perusahaan itu diketahui mencaplok lahan irigasi yang saat itu berstatus aset milik Pemprov Jateng. PT Dewa Citra menutup saluran irigasi, kemudian mengalihkan saluran ke bagian depan pabrik.

Satpol PP bersama petugas dinas terkait sempat menutup pabrik itu. Sejumlah anggota DPRD Kudus juga melakukan sidak ke lokasi. Meski begitu, perusahaan yang berada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus mulai beroperasi Januari 2020.

Persoalan kembali mencuat setelah Pemprov Jateng justru mengalihkan kewenangan aset tanah tersebut ke Pemkab Kudus, pada 13 Mei 2020.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Blora Menggunakan Baju Adat Daerah Saat Mengikuti Upacara Peringatan ke 76

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan, total lahan irigasi yang digunakan oleh PT Dewa Citra Sejati seluas 772 meter persegi dengan nilai Rp 575 juta.

Sementara, lahan pengganti yang diberikan PT Dewa Citra Sejati luasnya mencapai 895 meter persegi senilai Rp 685 juta. “Sesuai regulasi, eksekutif butuh persetujuan dari legislatif untuk tukar guling lahan yang digunakan ini,” katanya.

Ketua DPRD Kudus Masan saat dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan persetujuan yang dilayangkan Bupati Kudus atas tukar guling lahan PT Dewa Citra Sejati. Pihaknya juga sudah mengagendakan paripurna terkait proses persetujuan tersebut.

“Kami sudah mengagendakan sidang paripurna. Bagaimana sikap dewan nanti, tergantung hasil sidang paripurna,” ujarnya.***(Saiful Annas/Suara Merdeka Muria)

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah