Portal Kudus-Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Kabupaten Kudus telah turun dari level 4 menjadi level 3.
Hal ini membeuat pemkab memberikan sedikit kelonggaran pada penyekatan jalan yang sekarang menggunakan sistem buka tutup.
Baca Juga: Masih Terdapat Kasus Stunting di Beberapa Desa, Bupati Demak Beri Perhatian Khusus
Baca Juga: Berikut Data Kasus Covid-19 di Kabupaten Pati
Saat pemberlakukan PPKM Level 4, ruas jalan menuju kota disekat. Kini sejumlah ruas jalan dibuka kembali. Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu kepada wartawan mengatakan, penyekatan jalan akan dibuka mulai pukul 6.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Untuk jam 18.00 hingga jam 6.00 akan kembali ditutup lagi atau ada penyekatan untuk pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya, Selasa 3 Agustus 2021.
Sejumlah ruas jalan menuju pusat Kota Kudus yang sebelumnya ditutup total yakni jalan sekitar simpang tujuh, jalan Sunan Kudus, perempatan Jember, jalan Pemuda, jalan Sunan Muria, perempatan SMPN 2 Kudus, Jalan A Yani, perempatan BNI, dan Jalan DR Ramelan.
Baca Juga: PPKM Kota Semarang Berstatus Level 4, Ruas Jalan Telah Dibuka
Pembukaan penyekatan ini akan terus dievaluasi jika nanti mobilitas warga kembali meningkat. Pandu menambahkan, selama adanya penyekatan mobilitas masyarakat diklaim menurun.