Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian Via Online di Disdukcapil Kudus

- 15 Juni 2021, 10:12 WIB
cara membuat akta kematian via online di disdukcapil kudus
cara membuat akta kematian via online di disdukcapil kudus /tangkapan layar/Disdukcapil Kudus

Portal Kudus-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus kini menyediakan layanan online bagi warga Kudus yang ingin mengurus surat-surat administrasi kependudukan.

Salah satu layanan yang diberikan Disdukcapil Kudus adalah pembuatan akta kematian.

Akta kematian sekarang ini dapat dibuat secara online. Berikut syarat yang  harus dilengkapi saat membuat akta kematian secara online:

Baca Juga: Jadwal Mendownload Sertifikat UTBK SBMPTN 2021, Berikut Cara Melihat Nilainya

1. Surat kematian dari desa, dokter atau rumah sakit.
2. KTP asli yang meninggal (KTP dipotong jadi 2 bagian)
3. KTP ASLI istri atau suami atau anggota keluarga lain yang masih hidup (KTP juga dipotong jadi 2 bagian)
4. KK asli yang telah di potong jadi 2 bagian ditandatangani biasa atau elektronik oleh kepala dinas.

KTP anggota keluarga yang masih hidup memang dipotong terlebih dahulu, nantinya akan mendapat KTP baru. Begitu pula dengan KK, nantinya akan mendapat KK baru yang sudah diperbarui.

Setelah semua persyaratan lengkap, harap diajukan via web dengan alamat https://paksemmok.kuduskab.go.id/. 

Baca Juga: Tips Berburu Promo Diskon Online yang Wajib Kamu Ketahui, Dapat Harga Murah saat Promo Berlangsung

Alamat tersebut dapat dibuka dengan aplikasi Chrome. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Disdukcapil Kabupaten Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x