Portal Kudus-Trans Semarang merupakan moda transportasi umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebagai bentuk upaya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Kota Semarang.
Pelayanan Trans Semarang kian hari kian diperbaiki, salah satunya adalah pelayanan untuk penyandang disabilitas.
Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi menguatkan peraturan Wali Kota No.17 Tahun 2021 terkait tarif Trans Semarang, dikenakan Rp.1000 bagi penyandang disabilitas.
Jadi kini bukan hanya lansia, veteran, pemegang KIA, balita, pelajar, dan mahasiswa saja yang dapat membayar Rp1000 untuk pelayanan Trans Semarang, namun penyandang disabilitas pun juga.
Tarif tersebut berlaku setiap hari di seluruh halte yang ada di Kota Semarang.
Bukan hanya penumpang, ternyata semenjak Bulan Januari 2021, Trans Semarang memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi karyawan di Trans Semarang.
"Selain itu kami juga memiliki karyawan disabilitas sebanyak 2 orang karyawan," ujar Hendrix Setiawan, Plt Kepala BLU Trans Semarang dari YouTube Channel Semarang Pemkot.
Hendrix menyampaikan walaupun beliau-belaiu ini penyandang disabilitas, proses seleksi karyawan Trans Semarang saat masuk tidak dibedakan.