Portal Kudus-Sebelumnya kebijakan Himbauan Tetap di Rumah Saja rencananya hanya berlaku dari 5 Juni hingga 6 Juni 2021. Namun, kini kebijakan tersebut diperpanjang hingga 9 Juni 2021.
Kebijakan tersebut berdasar pada SE Bupati Kudus nomor 360/137/04/03/2021.
Berikut inti dari perpanjangan himbauan tetap di rumah saja:
Baca Juga: TMMD Reguler ke-111 Tahun Anggaran 2021 akan Dilaksanakan dengan Prokes Ketat
1. Seluruh masyarakat Kudus dihimbau tetap di rumah saja
2. Pimpinan instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, lembaga pendidikan, dan perusahaan agar menerapkan pengaturan shift (pergantian waktu pekerja) dan menghimbau para pegawai tetap di rumah saja saat di luar jam kerja
3. Satgas Covid-19 melakukan rapid test secara acak kepada masyarakat yang tidak mematuhi himbauan tetap di rumah saja.
Baca Juga: Download Serat Centhini PDF, Link Download Teks atau Isi Serat Centhini Lengkap
Bersamaan dengan perpanjangan himbauan tetap di rumah saja, masyarakat juga tetap dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. ***