Portal Kudus - Jelang Larangan Mudik 2021, Berikut Tarif Bus AKAP PO Sudiro Tungga Jaya, Jabodetabek ke Jateng Tembus Rp500 Ribu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan peraturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Peraturan ini tercatat dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan mudik berlaku untuk seluruh transportasi baik darat, laut, atau udara. Kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Larangan ini dibikin sebagai cara menahan penebaran virus Covid-19
Manfaatkan peristiwa itu, bermacam PO bis AKAP mulai lakukan penyesuaian harga Tiket.
Baca Juga: Resmi Mulai Hari Ini! Perkiraan Harga Honda Mobilio Diskon Pajak PPnBM 0 Persen
Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini! Ini Harga Honda BRIO Diskon Pajak PPnBM 0 Persen, Turun Signifikan!
Baca Juga: YES! 12 Mobil Ini Bakal Turun Harga karena Penghapusan Pajak PPnBM Nol Persen Mulai Maret 2021!
View this post on Instagram