PPKM di Kudus Diperpanjang, Berikut Jam yang Telah Ditetapkan

- 12 Februari 2021, 13:04 WIB
city walk kudus
city walk kudus /tangkapan layar iG pemkab kudus/iG pemkab kudus

Pemilik Wisata atau wisatawan harus ketat dalam menerapkan 5M (Memakasi masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mebatasi mobilitas).

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Simponi Kabupaten Kudus, dari Aduan Bansos hingga Jalan dan Jembatan

4. Tempat Hiburan

Tempat hiburan atau wahana hanya boleh menampung pengunjung sebanyak 50% dari luas tempat hiburan. Operasional tempat wisata atau hiburan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

5. Event atau Acara Seni dan Budaya

Baca Juga: Peristiwa Unik, Pengantin Asal Kudus Naik Songkro Melewati Genangan Banjir di Kudus 2021

Kegiatan besar seperti acara seni dan budaya sementara dihentikan.

6. Situs/Kawasan Cagar Budaya

Operasional situs/kawasan cagar budaya hanya boleh menampung pengunjung sebanyak 50% dari luas tempat.

Pemerintah Kudus mengharapkan masyarakat untuk tetap jasa kesehatan dan selalu menerapkan 5M.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Disbudpar Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah