Pemilik Wisata atau wisatawan harus ketat dalam menerapkan 5M (Memakasi masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mebatasi mobilitas).
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Simponi Kabupaten Kudus, dari Aduan Bansos hingga Jalan dan Jembatan
4. Tempat Hiburan
Tempat hiburan atau wahana hanya boleh menampung pengunjung sebanyak 50% dari luas tempat hiburan. Operasional tempat wisata atau hiburan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
5. Event atau Acara Seni dan Budaya
Baca Juga: Peristiwa Unik, Pengantin Asal Kudus Naik Songkro Melewati Genangan Banjir di Kudus 2021
Kegiatan besar seperti acara seni dan budaya sementara dihentikan.
6. Situs/Kawasan Cagar Budaya
Operasional situs/kawasan cagar budaya hanya boleh menampung pengunjung sebanyak 50% dari luas tempat.
Pemerintah Kudus mengharapkan masyarakat untuk tetap jasa kesehatan dan selalu menerapkan 5M.