Portal Kudus - Pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah hari libur dan cuti bersama pada akhir tahun 2020.
Menko PMK, Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.
"Tapi tetap akan ada dua libur yakni Libur Natal dan Libur Tahun Baru. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri," tutur Muhadjir, Selasa 1 Desember 2020.
Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, libur akhir tahun pada tanggal 28, 29, 30 dibatalkan atau dikurangi.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di Link eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara cairkan BLT UMKM 2,4 Juta
Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.
Artinya libur hanya berlaku mulai 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.
Semula cuti bersama ditetapkan mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Namun dikarenakan pandemi, libur akhir tahun dikurangi.
Moeldoko mengatakan bahwa dalam Rapat Terbatas Senin 30 November, Presiden memberikan penekanan lebih keras lagi terkait penanganan COVID-19.