Inilah Syarat Administrasi Yang Harus Dilengkapi, Jika Ingin Membuat SIM Baru Maupun Perpanjangan

- 26 November 2020, 06:50 WIB
Jadwal mobil keliling layanan perpanjangan SIM A dan C untuk Kota Bandung, Sabtu 7 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya
Jadwal mobil keliling layanan perpanjangan SIM A dan C untuk Kota Bandung, Sabtu 7 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya /

Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas did lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;

Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
Surat Izin Kerja dan Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

c. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.

Sebelumnya dari pemberitaan Humas Setkab, Dipublikasikan pada 3 Januari 2017, dengan pertimbangan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x