Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM, adalah surat yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor.
Jika tidak punya, sudah dipastikan akan kena sanksi atau denda. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, dirangkum dari Humas Polres Kudus|tribratanewskudus, 20 November 2020.
Baca Juga: KPU, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Terlambat 1 Menit Paslon Pilkada Demak di Kart
Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Kudus dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :
Persyaratan Usia
a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah :
– 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D;
– 20 Tahun untuk SIM B I;
– 21 Tahun untuk SIM B II.
b. Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah :
– 20 Tahun untuk SIM A Umum;
– 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
– 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Baca Juga: Perakitan 2.291 Kotak Suara Untuk Pilkada Kabupaten Demak, Sudah Selesai dan Siap Digunakan
Persyaratan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
b. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :