Mulai Pekan Depan di Kudus,Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu Hingga di Tahan

28 Agustus 2020, 08:06 WIB
/menara kudus

Portal Kudus - ‎Mulai Senin 31 agustus 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menyiapkan sanksi berupa denda bagi yang tidak mengenakan masker, mulai dari Rp 50 ribu hingga ditahan.

sosialisasi agar warga masyarakat mengenakan masker sudah dilakukan oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo.

Menurutnya pihaknya akan segera menerapkan sanksi sesuai Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Buka Luwur Sunan Kudus Tahun Ini, Pembagian Nasi Jangkrik di Tiadakan

"Nanti Senin depan kami akan mulai dan langsung ada operasi dan tindakan," jelas dia.

Denda yang diberikan, kata dia, untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau membawa masker tapi tidak dipakai bisa kita tegur. Tapi kalau tidak membawa langsung sanksinya denda," jelas dia.

Baca Juga: Tradisi Buka Luwur Kudus,16 Dandang Ukuran Raksasa Disiapkan untuk Memasak Nasi Jangkrik dan Berkat

Tetapi, untuk masyarakat yang tidak memiliki uang dan keberatan untuk membayar denda tersebut.

Pihaknya juga menyiapkan sanksi sosial untuk pelanggar protokol kesehatan tersebut dengan menyapu jalanan.

"Kami langsung memberikan sanksi denda‎, jika tidak punya uang maka sanksi sosialnya nanti disuruh menyapu jalanan," ujarnya.

Baca Juga: Begini, Penampakan Makam Sunan Kudus Tanpa Kelambu Saat Prosesi Buka Luwur di Tengah Pandemi

Hartopo menjelaskan, pihaknya juga punya alternatif hukuman dengan melakukan penahanan jika pelanggar tidak mau membayar denda dan menjalani sanksi sosial.

"Jika nanti ketemu orang yang bandel nggak mau bayar denda, nggak mau menyapu jalan. Tadi Pak Kapolres siap melakukan penahanan," jelasnya.

Terkait durasi waktu penahanannya, kata dia, tergantung dari warga masyarakat tersebut mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Begini, Penampakan Makam Sunan Kudus Tanpa Kelambu Saat Prosesi Buka Luwur di Tengah Pandemi

"Ditahan sampai mau mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Berikut sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan :

Bagi Perorangan

Teguran lisan, denda administratif Rp 50 ribu, dan kerja sosial (membersihkan sarana dan fasilitas umum).

Bagi Pelaku Usaha

Teguran lisan/tertulis, denda administratif usaha mikro (Rp 200 ribu), usaha kecil (Rp 400 ribu), usaha menengah (Rp 1 juta), usaha besar (Rp 5 juta), penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.(*)

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler