Diincar Bea Cukai Kudus, Mobil Angkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sawah

16 Juli 2022, 12:51 WIB
Kendaraan bak terbuka pengangkut rokok ilegal terperosok ke sawah usai kekar-kejaran dengan petugas Bea Cukai Kudus. /suaramerdeka-muria.com/dok

Portal Kudus - Bea Cukai Kudus menangkap pelaku pengiriman rokok ilegal pada Selasa 12 Juli 2022 pada dini hari.

Pelaku sempat kejar-kejaran dengan petugas, namun akhirnya mobil pelaku terperosok ke persawahan di Jalan Kudus-Cengkalsewu, Sukolilo, Pati.

Pelaku berjumlah dua orang dan barang bukti rokok ilegal dan kendaraan diamankan petugas.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Dramatis! Aksi Kejar-Kejaran Bak Film Action Warnai Penangkapan Pengiriman Rokok Ilegal

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, penangkapan pelaku pengiriman rokok ilegal itu bermula pada informasi yang masuk ke petugas pada dini hari.

Baca Juga: Perdana, Pesawat Citilink akan Mendarat di Bandara Ngloram Kabupaten Blora

Sekitar pukul 00.30, petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah mobil barang bak terbuka yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus.

"Sekitar jam 01.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil sedang melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus," katanya.

Tim berusaha menghentikan mobil tersebut. Namun, sopir mengelak sehingga kemudian tim melakukan pengejaran.

Baca Juga: Jemaah Asal Kabupaten Jepara akan Pulang ke Indonesia, Berikut Jadwalnya

Aksi kejar-kejaran itu berakhir di Jalan Kudus-Cengkalsewu, Sukolilo Pati, setelah kendaraan pelaku terperosok ke sawah.

"Tim kemudian melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut. Bersama petugas Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta dibantu warga sekitar, kendaraan sarana pengangkut kemudiaj dievakuasi," katanya.

Dari kendaraan pelaku, Tim menemukan 30 karton rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merk CRONOS yang dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Pantura Kabupaten Rembang, Satu Korban Tewas

"Total ditemukan 480.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp547,2juta. Dari penangkapan itu, potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp366.595.200,00," katanya.

Seluruh barang bukti, beserta sopir dan seorang kernet berinisial MHA, dan MA, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler