Bea Cukai Kudus Bongkar Truk Pengangkut Rokok Ilegal, Kerugian Mencapai 900juta

9 Juli 2022, 09:54 WIB
Petugas Bea cukai Kudus mengamankan rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk pupuk. /suaramerdeka-muria.com/dok

Portal Kudus - Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.

Yang terbaru, pelaku mengirim rokok ilegal menggunakan truk pengangkut pupuk untuk mengelabuhi petugas.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Truk Pupuk Angkut Rokok Ilegal, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Petugas mencium gelagat tersebut. Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal pun berhasil digagalkan petugas kantor Bea Cukai Kudus.

Baca Juga: Ribuan Timbangan Para Pedangang di di Pasar Kota Rembang Dditera Ulang

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini menuturkan, penindakan bermula dari kegiatan patroli petugas di Jalan Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Kudus pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi adanga sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal. Atas temuan tersebut, sekitar pukul 15:45 WIB, tim melakukan penghentian terhadap truk yang dicurigai itu, di SPBU Terban, Jekulo, Kudus.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 48 karton berisi rokok jenis SKM merek EXTRA BOLD dan lima karton rokok merek TITAN BOLD warna hitam tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: Menekan Angka Stunting, Puskesmas Batangan Pati Bikin Program Pembagian Susu Gratis

Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk. Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk dan dua orang terperiksa sopir berinisial ME, dan kernet (GR), dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Total sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 930,240 juta berhasil diamankan petugas.

Baca Juga: Pemkab Blora Anggarkan 11.000 Vaksin PMK

Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan setidaknya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 632.211.840.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok. Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang," katanya.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler