Apa Itu KJP Plus? Berikut Pengertian Dari Kartu Jakarta Pintar, Simak Ulasannya

11 Februari 2022, 08:13 WIB
Ingat Penuhi Tiga Kriteria Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Februari 2022, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

Portal Kudus – KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Sebenarnya KJP dan KJP Plus hampir sama, Kesamaannya yaitu untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK. Namun Pemprov DKI kini telah meningkatkan fasilitas atau manfaatnya di KJP Plus.

KJP Plus disarankan untuk:

Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Biodata Aya Canina Mantan Vocalis Amigdala, Penulis Lagu Kukira Kau Rumah Lengkap Nama, Tanggal Lahir dan IG

Keuntungan dari KJP Plus

1. Bisa digunakan untuk tunai (ongkos transportasi dan uang saku) dan non-tunai (perlengkapan sekolah)

2. Pakai KJP Plus, bisa gratis masuk beberapa tempat rekreasi dan edukasi, serta belanja pangan murah.

3. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya

4. Ada dana tambahan bagi siswa kelas XII sebesar Rp500 ribu untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP dan MTs Halaman 189, 190, 191, 192, Uji Kompetensi Pilihan Ganda dan Essay

Dana KJP Plus

Dengan kenaikan alokasi dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, maka uang yang diterima siswa pemegang KJP Plus setiap bulannya juga bertambah.

Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus, antara lain:

Tingkat SD/MI/SDLB = Rp250.000 per bulan.

Tingkat SMP/MTS/SMPLB = Rp300.000 per bulan.

Tingkat SMA/MA/SMALB = Rp420.000 per bulan.

Tingkat SMK = Rp450.000 per bulan.

Tingkat PKBM = Rp300.000 per bulan.

Tingkat LKP = Rp1.800.000 per semester.

*PKBM : Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A, B, C)

*LKP : Lembaga Kursus Pelatihan.

Baca Juga: Hati-hati Dengan 5 Zodiak Ini, Dikenal Paling Galak Saat Marah Dan Agresif, Berikut Ulasannya

Tarik tunai dana KJP Plus maksimal Rp100 ribu per bulan dan dapat dilakukan di mesin ATM Bank DKI agar tak kena biaya tambahan bila mengambil dari ATM lain.

Penggunaan KJP Plus

KJP Plus dapat digunakan di toko atau merchant yang menyediakan alat EDC Bank DKI maupun Jaringan Prima.

Tentu saja hanya untuk membeli berbagai macam barang yang menunjang pendidikan atau kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Hati-hati Dengan 5 Zodiak Ini, Dikenal Paling Galak Saat Marah Dan Agresif, Berikut Ulasannya

1. Toko alat kesehatan : perawatan kesehatan gigi, alat bantu dengar dan berjalan, serta lainnya

2. Apotek atau toko obat : obat-obatan dan vitamin

3. Optik : alat bantu penglihatan, seperti kacamata

4. Toko pakaian maupun departement store : seragam, sepatu, dan kelengkapannya

5. Supermarket : makanan dan minuman bergizi, peralatan sekolah

6. Toko buku : kebutuhan buku siswa

7. Toko alat tulis : kebutuhan alat tulis siswa

8. Toko perlengkapan olahraga : seragam dan peralatan olahraga untuk pelajaran di sekolah

9. Kegiatan : ekstrakurikuler yang tidak dibiayai dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

10. Toko komputer : komputer atau laptop.

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Piala AFF U-23 2022, Indonesia Tergabung di Grup B

Syarat Penerima KJP Plus

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orangtua, Ketua RT, dan Ketua RW setempat

4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

5. Diusulkan oleh sekolah

6. Menandatangani lembar Pakta Integritas

7. Berperilaku baik

Jika terjadi penyalahgunaan dana, maka terancam pemblokiran dana, penarikan KJP Plus, sampai sanksi pidana.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Instagram Anies Baswedan

Tags

Terkini

Terpopuler