Imam al Albani pernah ditanya mengenai wanita haid yang mengikuti kajian di masjid, seperti apa hukumnya. Beliau menjawab “Ya, mereka boleh kajian di sana. Karena haid tidak menghalangi wanita untuk menghadiri majelis ilmu, meskipun di masjid. Karena masuknya wanita ke masjid di satu waktu, tidak ada dalil yang melarangnya.”
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan, wanita haid tetap dapat mengejar amalan bulan Ramadhan dengan mengikuti majelis ilmu dan kajian islam.
Memberi makan orang yang puasa
Bagi wanita haid, memberi makan orang yang puasa juga dapat menjadi amalan bulan Ramadhan.
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Itulah tadi ibadah yang dapat dikerjakan wanita haid, terutama di bulan Ramadhan ini.***