5. Menceraikan Istri yang Sedang Hamil
Menceraikan istri yang sedang hamil menjadi salah satu perceraian yang tidak sah dalam Islam. Jika mereka bersikeras, untuk bercerai dalam kasus masa kehamilan, perceraian akan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan hak seorang wanita dalam Islam selama perceraian.
Apalagi berdasarkan Al Quran, surah Al Baqarah ayat 228 sudah menyebutkan aturan menceraikan istri yang sedang hamil.
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ - ٢٢٨
"Dan istri-istri yang ditalak (diharuskan) menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu jika mereka menginginkan perbaikan. Dan mereka (para wanita) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Tetapi para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS 2:228)
Jadi, ada beberapa hal yang membatalkan perceraian dalam Islam yang harus Anda ikuti. Semoga Allah memberikan berkah-Nya kepada Anda dalam keputusan perceraian Anda.***