5 Hal yang Membatalkan Perceraian dalam Islam yang Harus Anda Ikuti, Simak Selengkapnya!

- 29 Agustus 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi 5 Hal yang Membatalkan Perceraian dalam Islam yang Harus Anda Ikuti, Simak Selengkapnya!
Ilustrasi 5 Hal yang Membatalkan Perceraian dalam Islam yang Harus Anda Ikuti, Simak Selengkapnya! /Istimewa/

Portal Kudus - Hal-hal yang membatalkan perceraian dalam Islam menjadi kasus yang paling memprihatinkan di sebagian besar masyarakat muslim. Bukan hanya karena menjadi masalah yang krusial, tetapi juga akan memberikan beberapa dampak bagi suami dan istri.

Sebagian besar umat Islam meyakini bahwa ada begitu banyak hal yang membatalkan perceraian dalam Islam. Hal ini menjadi satu kesatuan dengan aturan perceraian dalam hukum Islam yang harus diikuti oleh sebagian besar umat Islam.

Begitu pasangan suami istri berbicara tentang perceraian, mereka harus mengikuti salah satu aturan berdasarkan hukum Islam yang sudah tertulis dalam Al-Quran. Berbicara tentang hal itu, berikut ini kami memiliki beberapa hal yang membatalkan perceraian dalam Islam berdasarkan Al-Quran.

Baca Juga: APA yang Dimaksud dengan Periodisasi Jelaskan! Simak Penjelasan Arti Periodisasi untuk Menjawab Soal Sejarah

Mari kita lihat di bawah ini!

1. Menolak Arbitrator

Selama bertahun-tahun, Muslim percaya bahwa pengaruh seorang arbiter itu penting. Kebanyakan pasangan yang menikah takut bercerai, sehingga mereka akan mencari beberapa nasihat dari kedua belah pihak arbiter. Jika hal itu terjadi, itu bisa menjadi bagian dari hukum Islam untuk menikah lagi tanpa perceraian.

Umumnya, perceraian akan menjadi pilihan terakhir yang harus diambil jika kedua arbiter dan pasangan suami istri tidak memiliki petunjuk untuk menyelamatkan pernikahan mereka. Itulah sebabnya pengaruh arbiter menjadi penting dan menolaknya akan membuat perceraian menjadi tidak sah.

Baca Juga: TERJAWAB! Memukul Bola Melambung Termasuk Gerak Dasar Ini dalam Permainan Kasti, Simak Penjelasannya

Menolak pengaruh arbiter menjadi salah satu hal yang membatalkan perceraian dalam Islam. Hal itu karena bertentangan dengan aturan perceraian berdasarkan Al-Quran surah An Nisa ayat 35.

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا - ٣٥

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberikan taufik kepada suami istri tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS 4:35)

Baca Juga: KUNCI Jawaban Post Test Merdeka Belajar Modul 4 Mendidik dan Melatih Kecerdasan Budi Pekerti, Ini Jawabannya

2. Menghindari Masa Penantian

Menghindari masa tunggu menjadi salah satu hal yang membatalkan perceraian dalam Islam. Masa tunggu bisa menjadi waktu bagi kedua belah pihak untuk rujuk seperti beberapa tips cara mencegah perceraian dalam Islam. Hal itu karena bertentangan dengan aturan perceraian yang tertulis pada Al Quran surah Al Baqarah ayat 226 - 227.

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ - ٢٢٦

وَاِنْ عَزَمُمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ٢٢٧

"Bagi mereka yang mendambakan istri mereka, mereka harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka memutuskan untuk bercerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS 2: 226-227)

Baca Juga: JAWABAN Contoh Kalimat Perintah Kelas 2 SD Halaman 137 Subtema 3 Hidup Rukun di Sekolah

3. Menghindari Saksi

Menghindari untuk mendapatkan saksi untuk perceraian menjadi salah satu hal yang membatalkan perceraian dalam Islam. Memiliki saksi talak penting sebagai salah satu cara menceraikan istri dalam Islam. Seperti yang disebutkan dalam Al-Quran surah At-Talaq ayat 2 berikut ini.

فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ - ٢

"Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran diberikan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya." (QS 65:2)

Baca Juga: 40 CONTOH Soal AKM Literasi SMP Kelas 8 Beserta Jawabannya, Latihan Soal AKM Literasi ANBK SMP 2022

4. Hindari Pemberian Tunjangan

Pemberian tunjangan dari suami atau istri yang kaya kepada istri yang miskin setelah perceraian adalah penting untuk mewakili tanggung jawab terhadap anak dan mantan pasangannya selama masa pernikahan.

Ada standar waktu tertentu untuk memberikan tunjangan, dan jika dihindari akan membuat perceraian tidak sah. Menghindari pemberian tunjangan menjadi salah satu hal yang membatalkan perceraian dalam Islam. Apalagi Allah menyebutkan dalam Al-Quran surah At-Talaq ayat 7.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ - ٧

"Hendaklah orang-orang yang mempunyai kelapangan rezeki mencari rezeki sesuai dengan kemampuannya, dan orang-orang yang terbatas rezekinya hendaklah mencari rezeki dari harta yang telah diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali (sesuai) dengan apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS 65:7)

Baca Juga: SIMAK! Mengapa Pembiasaan Nilai-Nilai Pancasila harus Diterapkan di Kehidupan Sehari-Hari? Ketahui Jawabannya

5. Menceraikan Istri yang Sedang Hamil

Menceraikan istri yang sedang hamil menjadi salah satu perceraian yang tidak sah dalam Islam. Jika mereka bersikeras, untuk bercerai dalam kasus masa kehamilan, perceraian akan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan hak seorang wanita dalam Islam selama perceraian.

Apalagi berdasarkan Al Quran, surah Al Baqarah ayat 228 sudah menyebutkan aturan menceraikan istri yang sedang hamil.

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ - ٢٢٨

"Dan istri-istri yang ditalak (diharuskan) menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu jika mereka menginginkan perbaikan. Dan mereka (para wanita) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Tetapi para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS 2:228)

Jadi, ada beberapa hal yang membatalkan perceraian dalam Islam yang harus Anda ikuti. Semoga Allah memberikan berkah-Nya kepada Anda dalam keputusan perceraian Anda.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x