Hukum Kurban untuk Nama Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya

- 28 Juni 2022, 19:15 WIB
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban?
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban? /

Portal Kudus – Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, boleh atau tidak, berikut penjelasannya.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh atau tidak? 

Berikut penjelasan hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal,  bagi anda yang masih bingung bisa simak artikel berikut ini sampai selesai. 

Baca Juga: Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan yang Benar Menurut Syariat Islam


Diantara keutamaan berkurban yaitu akan mendaptkan pahala di setiap tetes darah kurban dan hewan kurban akan menjadi kendaraan kelak di akhirat.

Lantas, bagi yang sudah meninggal dunia, bolehkah keluarga yang masih hidup berkurbankan hewan kurban yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal?

Dikutip oleh Tim Portal Kudus dari laman YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Juli 2018, Buya Yahya menegaskan bahwa berkurban adalah amalan sunnah di hari Idul Adha, bukan wajib.

"Berkurban adalah amalan sunnah, dan bukan wajib," kata Buya Yahya.

"Kurban adalah amalan sunnah. Dan sunnahnya adalah setiap tahun. Bukan seperti haji seumur hidup sekali," lanjutnya.

Baca Juga: Jumlah Rakaat Sholat Jamak Takhir Magrib dan Isya Termasuk Tata Cara Serta Niatnya

Kesunnahan kurban disebutkan oleh Buya Yahya sama seperti sunnahnya puasa arafah di bulan haji.
Berkurban adalah amalan sunnah bagi orang yang masih hidup saat datang bulan haji. Satu kambing untuk satu orang. Dan satu sapi atau unta untuk 7 orang.

"Dan berkurban dilakukan oleh orang yang hidup saja, bukan untuk orang yang sudah meninggal dunia," ucap Buya Yahya.
Dalam kurban, satu kambing digunakan untuk berkurban satu orang. Namun dalam niatnya boleh menyebutkan nama orang lain maupun keluarga.

Tapi yang berkurban satu orang, bukan satu kambing untuk banyak orang.
Kemudian jika ada orang yang sudah meninggal dunia, tidak perlu dikurbani, kecuali dia berwasiat dengan meninggalkan harta.
Jika tidak diberi wasiat, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Sebagian ulama mengatakan boleh saja berkurban untuk orang yang meninggal dunia. Ada yang mengatakan akan dapat pahala kurban, dan sebagian ulama mengatakan akan mendapat pahala sedekah.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Arab dan Latin serta Tata Cara Sholat Jamak

"Boleh-boleh saja, tetapi semua harus sebatas wajar, tidak boleh memaksakan," ujar Buya Yahya.

Namun jika punya kambing, Buya Yahya menyarankan untuk berkurban untuk diri sendiri saja, dan mendoakan semoga pahalanya bisa sampai kepada orang tua.

"Untuk dirinya yang hidup, untuk yang meninggal kalau berwasiat. Kalau tidak, ulama mengatakan boleh-boleh saja. Namun tidak ada orang yang meninggal dikurbanin," ujarnya.

"Tapi ingat, kurban untuk diri sendiri saja tidak wajib, apalagi untuk orang lain," kata Buya Yahya.

Pendapat lain tentang hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

“Hukum asalnya, kurban itu disyariatkan bagi orang yang hidup. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka berkurban atas nama diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang, yaitu berkurban secara khusus atas nama orang yang sudah meninggal, ini tidak ada asalnya.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah dalam Bahasa Arab, Latin Lengkap dengan Artinya

Namun hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal perlu dirinci menjadi tiga:

Pertama: berkurban atas nama orang yang sudah meninggal diikutkan bersama dengan orang-orang yang hidup.

Contohnya, seseorang berkurban atas nama dirinya dan seluruh keluarganya yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Model seperti ini hukumnya boleh dan inilah yang menjadi model kurban Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.

Beliau berkurban atas nama dirinya dan keluarganya, dan keluarga beliau ada yang sudah meninggal sebelumnya.

Kedua: berkurban atas nama orang yang sudah meninggal karena adanya wasiat dari orang yang meninggal tersebut (dengan menggunakan harta wasiat si mayit).

Ini hukumnya wajib untuk ditunaikan, kecuali jika tidak mampu. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala:

Baca Juga: Niat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Tata Caranya

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 181)

Ketiga: berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus.

Contohnya, seseorang berkurban atas nama ayahnya yang sudah meninggal, atau atas nama ibunya yang sudah meninggal secara khusus.

Model seperti ini hukumnya boleh. Dan para fuqaha Hanabilah telah menjelaskan bahwa pahala kurban seperti ini akan sampai kepada mayit dan memberi manfaat kepadanya. Karena di-qiyas-kan terhadap sedekah kepada mayit.

Jadi berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus ini tidak termasuk sunnah Nabi atau sunnah sahabat Nabi.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus.

Beliau tidak pernah berkurban atas nama paman beliau, Hamzah radhiyallahu ‘anhu, padahal Hamzah adalah keluarga beliau yang paling mulia.

Beliau sepanjang hidupnya tidak pernah berkurban atas nama anak-anak beliau yang sudah meninggal.

Padahal, ada tiga anak wanita beliau yang sudah dewasa yang meninggal lebih dahulu dan ada tiga anak laki-laki beliau yang meninggal ketika masih kecil.

Beliau juga tidak pernah berkurban atas nama istri beliau, Khadijah radhiyallahu ‘anha, padahal Khadijah adalah istri yang paling beliau cintai.

Demikian juga tidak terdapat riwayat dari satu pun sahabat Nabi bahwa mereka berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Dan kami juga memandang sebagai sebuah kekeliruan, apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mereka berkurban atas nama mayit di tahun yang sama ketika mayit tersebut wafat.

Baca Juga: Tips Menyimpan Daging Kurban yang Benar Agar Tahan Lama, Tidak Cepat Rusak Bisa Sampai Satu Tahun

Dengan kurban yang mereka sebut dengan udh-hiyatul hafrah.

Mereka meyakini bahwa niat kurbannya tidak boleh dibarengi dengan orang lain, harus khusus untuk si mayit saja.

Atau mereka meyakini kurban tersebut sekedar tabarru‘ (sedekah) atas nama mayit atau juga kurban dalam rangka menunaikan wasiat, namun mereka (yang masih hidup) tidak berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka.

Padahal, andaikan mereka mengetahui bahwa jika seorang lelaki berkurban dari hartanya untuk dirinya sendiri dan keluarganya, itu sudah mencakup keluarganya yang hidup maupun yang sudah meninggal, tentunya mereka akan melakukan amalan seperti ini saja.***

 

 

 

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x