"Karena ketidaksamaan ini maka ulama malikiyyah dan syafi'iyyah lebih cenderung dipisahkan," ujar ustadz Adi Hidayat.
Lalu mana dulu yang sebaiknya dilaksanakan qurban atau aqiqah ?
Karena ketidaksamaan ini, maka ulama malikiyah, syafi'iyah lebih cenderung untuk Aqiqah dan Qurban dipisahkan dalam waktu-waktu tertentu.
Maka Aqiqah cenderung dipisahkan dengan Kurban. Jika ingin berkurban maka diniatkan berqurban. Begitupun sebaliknya jika ingin Aqiqah maka dapat diniatkan Aqiqah.
Kurban yakni penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik setelah 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Aqiqah hukumnya Sunnah yang sangat ditekankan. Karena ada hikmah penting dalam Aqiqah tersebut yang mana batas awalnya hari ketujuh sejak anak lahir hingga anak baligh.
Karena Aqiqah waktunya terbatas maka dalam hal ini dahulukan Aqiqah dengan ketentuan apabila usia anak masih belum baligh. Namun jika usia sudah melewati batas spesifik Aqiqah, maka dapat dahulukan Qurban.
Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Hadits riwayat abu Daud nomor 2838 :
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “