Ada pendapat dari Imam Hanafi, Imam Hambali, Hasan Al- Bashri dan Ibnu Sirin.
Dalam pendapat pertama tersebut, para ulama memperbolehkan qurban disatukan dengan aqiqah dengan diniatkan aqiqah.
Pendapat yang kedua dari kalangan ulama Malikiyyah dan Syafi'iyyah dilacak pada kitab Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra.
Pada dasarnya aqiqah adalah ibadah yang lebih spesifik ditujukan kepada anak.
Artinya, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Sedangkan qurban ibadah yang lebih spesifik pada setiap diri atau jiwa yang berarti bersifat umum.
Contohnya, seperti anak, orang tua, ataupun orang yang sudah wafat.
Maka pendapat kedua ini, ulama memberikan pendapat jika waktu bersamaan dengan qurban maka yang diutamakan aqiqah.
Karena menurut ulama tersebut, ibadah yang bisa disatukan yang memiliki jenis sama atau serupa dan bukan ibadah pokok.