Padahal, syarat niat adalah ta’yin, sehingga perlu ada kelimat pembatas.
Dengan redaksi bacaan seprti di atas, maka maknanya menunjukkan waktu dilaksanaknnya niat menjadi selama satu tahun. Padahal, niat hanya membutuhkan waktu sebentar.
Namun, meski bacaan niat puasa Ramadhannya salah, hukum puasanya tetap sah.
Walaupun terjadi kesalahan harokat, selama yang dikehendaki adalah niat puasa Ramadhan tahun ini maka puasa yang dijalankan tetap sah.
Karena, hakikatnya niat itu ada di dalam kehendak hati.***