- Niat fidyah bagi orang yang mengakhirkan Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah.
Demikian niat bayar Fidyah bagi wanita hamil atau menyusui, orang sakit keras, orang yang mengakhirkan Qadha Ramadhan, dan orang tua renta dengan teks Arab dan terjemahan.***