Portal Kudus - Bulan Ramadhan akan segera hadir. Bagi yang masih mempunyai hutang puasa Bulan Ramadhan tahun sebelumnya, harus segera membayar hutang puasanya.
Jika memang tidak mampu berpuasa, maka wajib untuk melaksanakan fidyah atau melakukan pembayaran/penebusan sebagai pengganti kewajiban berpuasa.
Fidyah secara bahasa diartikan sebagai tebusan. Fidyah secara syariat diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan atau dibayarkan.
Dilansir dari baznas.banjarmasinkota.go.id, kriteria/kategori di bawah ini bisa melakukan fidyah :
- Orang Tua Renta
- Sakit Parah
- Hamil atau Menyusui
- Orang Mati
- Orang yang mengakhirkan Qadha Ramadhan
Niat dalam melakukan fidyah adalah sebagai berikut :
- Niat fidyah bagi orang tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah ta'ala.
- Niat fidyah bagi orang sakit parah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah ta'ala.
- Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah ta'ala.
- Niat fidyah bagi orang mati (yang dilakukan wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardlu karena Allah.
- Niat fidyah bagi orang yang mengakhirkan Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah.
Demikian niat bayar Fidyah bagi wanita hamil atau menyusui, orang sakit keras, orang yang mengakhirkan Qadha Ramadhan, dan orang tua renta dengan teks Arab dan terjemahan.***