Cara Membayar Fidyah dengan Beras, dan Uang

- 12 Maret 2022, 12:33 WIB
Cara bayar fidyah bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan
Cara bayar fidyah bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan /

Portal Kudus - Bulan Ramadhan yang penuh keutamaan akan segera hadir, Umat Islam harus mempersiapkan datangnya bulan yang penuh keistimewaan ini.

Salah satu yang perlu dipersiapkan yaitu memastikan tidak mempunyai hutang puasa di Bulan Ramadhan sebelumnya. Jika terdapat hutang puasa, maka bisa ditunaikan dulu hutangnya dengan berpuasa. Namun jika tidak bisa tertunaikan, bisa menggantinya dengan menunaikan Fidyah.

Membayar Fidyah disini wajib dibayar oleh beberapa kategori orang, diantaranya :
1. Orang Tua Renta
2. Sakit Parah
3. Hamil atau Menyusui
4. Orang Mati
5. Orang yang mengakhirkan Qadha Ramadhan

Dilansir dari baznas.banjarmasinkota.go.id, dijelaskan tentang tebusan/denda yang wajib ditunaikan karena tidak menjalani kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan sebagai berikut.

Fidyah secara bahasa yaitu tebusan, sedangkan menurut istilah syariah merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Akun Facebook Bisnis untuk Pebisnis Pemula

Cara membayar Fidyah
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabillah dalam membayar Fidyah yaitu menggunakan harta yang dikeluarkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain seperti uang, daging, tempe, dan lain-lain.

Sedangkan menurut Hanafiyah dalam membayar Fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk uang atau qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur'an atau hadits.

Cara membayar fidyah dengan uang menurut Hanafiyyah yaitu nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah