Kenapa Suap Menyuap Dilarang? Ada Berapa Pihak Dalam Suap Menyuap, Berikut Penjelasaannya

- 25 Desember 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

-       Orang yang menyuap

-       Penerima suap

-       Orang diantara keduanya.

Yang dimaksud dengan orang yang menyuap adalah orang yang membayar/memberikan sejumlah uang atau yang lain untuk mencapi suatu maksud tertentu. Dalam hal ini untuk membatalkan sesuatu yang haq atau untuk meng-haq-kan sesuatu yang batil, untuk  memenangkan perkaranya atau memenuhi keinginannya.

Hukumnya adalah haram sebagaiman disebutkankan di atas.

Yang dimaksud dengan penerima suap adalah orang yang mengambil atau menerima pemberian sejumlah uang atau yang lain dari orang yang menyuap (penyuap).

Allah melaknat orang yang mau menerima suap sebagaimana melaknat orang yang memberikan suap, apalagi apabila dalam menghadapi hukum (keputusan suatu perkara).

Hukumnya haram (melaknat = haram)

Dalam hadits yang lain, yang diriwayatkan  oleh Ahmad, Al-Hakim dan At-Tirmidzi, dari Abu Hurairah Radhiyallahuma Anhuma, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya : ‘Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap dalam hukum’.

Yang dimaksud dengan orang diantara keduanya adalah orang yang berada diantara penyuap dan penerima suap, atau pihak penghubung.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah