Kenapa Suap Menyuap Dilarang? Ada Berapa Pihak Dalam Suap Menyuap, Berikut Penjelasaannya

- 25 Desember 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

Portal Kudus - Kenapa Suap Menyuap Dilarang? Ada Berapa Pihak Dalam Suap Menyuap, Jelaskan dan Bagaimana Hukumnya.

Pengertian suap yaitu uang atau lainnya yang diberikan yang tujuannya untuk membatalkan sesuatu yang haq atau untuk meng-haq-kan sesuatu yang batil.

Hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS PUPR 2021 PDF, Simak Nama yang Lulus di cpns.pu.go.id

Baca Juga: Download Pengumuman CPNS Kementerian Perhubungan 2021 PDF, Cek Daftar Nama Kelulusan Seleksi SKB dan SKD

Hal itu sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tarmidzi dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahuma Anhuma, yang artinya : ‘Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap’

Melaknat disini berarti haram.

Pihak-pihak dalam perkara suap menyuap ada 3, seperti dilansir dari berbagai sumber yaitu :

Baca Juga: Profil dan Biodata Puy Brahmantya, Aktris Pemeran FTV yang Mirip Astrid Tiar

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x