Salah satu pendapat mazhab Syafi'i mengatakan berqurban itu bukan sebuah kewajiban adalah redaksi hadis Nabi "jika Kalian hendak berqurban" ini menunjukan berqurban bukan perkara wajib.
Nah jika berqurban itu tidak wajib, jadi sebenarnya boleh saja dana tersebut dibuat untuk membantu orang yang terdampak pandemi, akan tetapi hal tersebut bukan tergolong "berqurban dengan uang" tapi masuk kategori sedekah.
Di akhir jawabannya Gus Nadir menjelaskan bahwa yang terbaik tentu keduannya, yakni tetap berqurban dan disamping itu, juga tetap bersedekah membantu masyarakat sekitar yang terdampak pandemi.***