Tidak Berqurban di Tengah Pandemi, Uangnya Untuk Menolong Terdampak Covid 19, Bagaimana Hukumnya?

- 5 Juli 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi Idul Adha
Ilustrasi Idul Adha /Unsplash.com/Simon Infanger

Portal Kudus - Idul Adha untuk tahun ini akan menjadi sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pasalnya kondisi pandemi yang masih belum kondusif menjadi penyebabnya, dan untuk menekan angka penularan pemerintah membuat kebujakan PPKM Darurat.

Lantas bagaimana, di kondisi pandemi saat ini, apakah boleh tidaj berqurban dulu, akan tetapi dananya untuk membantu mereka yang terdampak pandemi ini?

Dalam akun Twitter Nadirsyah Hosen @na_dirs ada pertanyaan seperti itu, lantas bagaimana jawaban beliau? berikut informasinya.

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2021 atau 1442 H Bahasa Sunda, Teladan Nabi Ibrahim dan Nabi Isa untuk Umat

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Dilaksanakan? Berikut Informasinya, Kapan, Bacaan Niat dan Keutamaannya

Gus Nadir menjelaskan bahwa, pada mazhab Syafi'i berqurban hukumnya sunnah mua'akadah (sangat dianjurkan). jadi tidak wajib yang artinya jika belum mampu berqurban tidak masalah.

Dalam Kitab al-i'tisham karya imam Syatibi (2/602) dikutip keterangan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena khawatir umat menganggapnya wajib.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahidin (2/191) dijelaskan Ibn Abbas, sahabat Nabi yang lain, juga berpendapat berqurban itu tidak wajib.

Baca Juga: Formasi Guru Agama dan Madrasah PPPK Kemenag 2021, Berikut Informasinya

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x