Golongan Penerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Tata cara dan Besarannya

- 9 Mei 2021, 04:17 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah. Golongan penerima zakat dan tata cara mengeluarkan zakat beserta besarannya
Ilustrasi beras zakat fitrah. Golongan penerima zakat dan tata cara mengeluarkan zakat beserta besarannya /Pixabay/congerdesign

Portal Kudus – Simak golongan penerima zakat fitrah lengkap dengan tata cara mengeluarkan zakat dan besarannya.

Salah satu kewajiban bagi umat muslim yakni membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dilaksanakan pada awal atau pertengahan bulan suci Ramadhan hingga akhir Ramadhan sebelum Shalat Idul Fitri.

 

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Dalam Bahasa Arab, Latin, Beserta Artinya

Baca Juga: Twibbonize Tidak Mudik 2021, Cek Link Download Twibbon Tidak Mudik Kementrian Agama

 

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah?

Berikut ini daftar kriteria penerima zakat fitrah berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 :

1. Fakir

ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.


3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.


4. Mu'allaf

Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.


5. Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Dalam Bahasa Arab, Latin, Beserta Artinya

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Nominal Zakat Fitrah Tahun 2021

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa seperti dikutip portal kudus dari baznas.go.id.

Untuk besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Tata Cara Zakat Fitrah

zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Diketahui zakat fitrah merupakan ibadah wajib tetapi ada pula syaratnya, berikut syarat yang diwajibkan ber zakat fitrah:

  • Beragama Islam,
  • Hidup pada saat bulan Ramadhan,
  • Berkelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil
  4. Mu'allaf
  5. Hamba sahaya
  6. Gharimin
  7. Fisabilillah
  8. Ibnus Sabil

Diindonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI), merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang Zakat dari masyarakat. Yang baru-baru ini meraih 3 (Tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.

Namun jika menginginkan untuk zakat fitrah dibagikan untuk lingkungan sendiri, ikutilah panduan tersebut diatas.

Serta jangan lupa untuk membaca doanya, berikut Niat Doa Zakat fitrah untuk diri sendiri:

Niat Zakat Fitrah ntuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah dan Artinya untuk Diri Sendiri Serta Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Arbab Latin


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.” 

Baca Juga: Panduan Zakat Emas dan Perak, Berapa Nisabnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Niat Zakat Fitrah dan Artinya untuk Anak Laki - Laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Wajib Zakat Saham Jika: Nilai Saham + keuntungan investasi sudah Mencapai Nisab dan Haul

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang, Apa Boleh? Berikut Penjelasan dari BAZNAS RI

Niat Zakat Fitrah untuk Istri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

itulah Simak nominal Zakat Fitrah Tahun 2021 lengkap dengan niat untuk diri sendiri, keluarga dan tata cara mengeluarkan zakat fitrah..***

 

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x