Aturan yang Wajib Dipahami Terkait Qashar dan Jamak dalam Sholat

30 Juli 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi Aturan yang Wajib Dipahami Terkait Qashar dan Jamak dalam Sholat /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

Portal Kudus - Sebagian orang mungkin masih belum memahami aturan qashar dan jamak dalam sholat dan syarat untuk pelaksanaannya.

Berikut penjelasan pertama terkait qashar:

Yang dimaksud qashar adalah menjadikan sholat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf atau genting maupun keadaan aman.

Ibnu Taimiyah penah menjelaskan sebab qashar yang artinya, "Qashar sholat hanya disebebkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang meng-qashar sholat pada selain safar..."

Baca Juga: Black Panther 2 adalah Penghargaan untuk Chadwick Boseman, Kata Bos Marvel Kevin Feige

Apa saja syarat boleh meng-qashar sholat? Supaya kita tidak bermudah-mudahan dalam pelaksanaannya, antara lain:

1. Niat untuk bersafar

Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali mensyaratkan safar yang boleh sholatnya di-qashar adalah safar bukan untuk maksiat.

2. Sudah mencapai jarak safar

Seseorang baru boleh mengqashar sholat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir.

Baca Juga: Lalui Musim Panas Ditengah Gempuran Covid-19, Warga Jepang Tetap Pakai Masker saat Olahraga

Jarak yang dimaksud ialah boleh mengambil pendapat jarak safar adalah 83 kilometer, atau dengan menggunakan standar kebiasaan masyarakat yang menganggap sudah termasuk safar atau 'urf.

3. Sudah keluar dari bangunan terakhir di mana tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, itulah baru bisa dikatakan boleh melakukan sholat qashar.

4. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat.

Lalu, bagaimana dengan jamak sholat?

Jamak sholat artinya mengerjakan dua sholat wajib di salah satu waktu. Jamak sholat memiliki dua cara.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Angin Puting Beliung Menurut Primbon Jawa, Pertanda Buruk? Berikut Ulasannya

Jamak takdim, dikatakan jika mengerjakan dua sholat wajib di waktu sholat yang pertama. Misal, menjamak sholat dhuhur dan ashar ketika sholat dhuhur.

Jamak takhir, dikatakan jika mengerjakan dua sholat wajib di waktu sholat yang kedua. Misal, menjamak sholat dhuhur dan ashar ketika sholat ashar.

Menjamak dua sholat wajib ini diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama atau ijma'.

Syarat-syarat menjamak sholat antara lain:

1. Menjamak sholat karena hujan deras yang menyulitkan

2. Menjamak sholat karena sakit.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Terhembus Angin Kencang dan Pohon Roboh, Berkaitan dengan Masalah Anda

Dalilnya adalah firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 78 yang artinya,
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan.”

3. Menjamak sholat karena kesulitan mengerjakan sholat pada masing-
masing waktu, misalnya macet yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Itulah aturan yang wajib dipahami terkait qashar dan jamak dalam sholat.***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler