Bolehkah Suami Minum Air Susu Istri? Apakah Statusnya Menjadi Anak Susuan? Bagini Penjelasan Buya Yahya

24 Mei 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi Bolehkah Suami Minum Air Susu Istri? Apakah Statusnya Menjadi Anak Susuan? Bagini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

Portal Kudus – Bolehkah suami minum air susu istri mungkin menjadi pertanyaan banyak orang namun malu untuk diungkapkan.

Untuk orang yang belum mengetahui hukumnya, minum air susu istri bagi seorang suami mungkin dikhawatirkan akan mengubah status menjadi anak susuan sehingga menjadikan mahram.

Namun benarkah demikian? Bagaimana sebenarnya hukum suami yang minum air susu istri dalam syariat islam?

Dilansir Portal Kudus dari video kajian berjudul “Hukum Suami yang Menelan ASI istri, apakah jadi mahrom?” yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 Desember 2017, Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum suami meminum air susu istri tersebut.

Baca Juga: Haru! Seorang Jemaah Umrah Tunisia Menangis saat Tahu Orang yang Memfotokannya Berasal dari Palestina

Mulanya, seorang jemaah bertanya melalui moderator tentang hukum kebolehan suami meminum air susu istri.

“Buya, bagaimana jika tidak sengaja sudah terlanjur menelan ASI istri ketika berhubungan intim? Apakah itu memang diperbolehkan dalam islam atau diharamkan?” ucap moderator pada permulaan video membacakan pertanyaan dari jemaah.

Secara tegas Buya Yahya menjawab bahwa seorang suami boleh meminum air susu istri.

“Boleh menyusu ASI,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Shubuh dan Maghrib Agar Dilindungi dari Kejahatan dan Api Neraka

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa seorang suami yang meminum air susu istri tidak mengubah status sang suami menjadi mahram sehingga tidak membatalkan pernikahan.

“Seorang suami minum ASI istrinya adalah tidak menjadi mahram karena susuan,” ucap Buya Yahya.

Menurut penjelasan Buya Yahya, ada tiga syarat yang membuat seorang bayi statusnya berubah menjadi anak susuan dan mahram.

Yang pertama, usia bayi harus kurang dari dua tahun.

Baca Juga: Tanggul Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jebol, Banjir Rob Genangi Sejumlah Kawasan Pabrik dan Jalan Raya

“Jadi menyusui itu yang menjadikan mahram, sebab mahram, tidak boleh dinikahi adalah jika menyusuinya bayinya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya.

Yang kedua, syarat seorang bayi menjadi anak susuan dan mahram adalah dengan meminum lima kali susuan yang cukup atau mengenyangkan.

“Syarat yang kedua adalah lima kali susuan yang cukup, mungkin bahasa lain memuaskan,” ucap Buya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan maksud hitungan dari lima kali susuan tersebut adalah jika bayi menyusu, kemudian melepas dengan suka rela, maka terhitung satu kali.

Baca Juga: Cerita Lengkap SEWU DINO SimpleMan, Kisah Horror Tentang Santet yang Lebih Seram dari KKN di Desa Penari

“Artinya, jika seorang bayi yang di bawah dua tahun menyusu, suka rela dia melepas, noleh sana-sini, balik lagi menyusu, melepas, ini dua kali sudah. Bukan dilepas paksa. Dia suka rela melepas berarti satu. Menyusu lagi, suka rela melepas, dua. Kalau sudah lima kali, maka itu menjadi ibu susuannya,” ucap Buya Yahya.

Syarat yang ketiga adalah air susu diambil saat ibu masih dalam keadaan hidup.

“Susu diambil saat ibu hidup, biarpun diberikan saat mati,” ucap Buya Yahya.

Dari penjelasan Buya Yahya tersebut, maka dapat diambil kesimpulah bahwa seorang suami boleh meminum air susu istri.

Baca Juga: Lirik Kalamun Qodim Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya

Seorang suami yang meminum air susu istri tidak akan mengubah statusnya menjadi mahram sehingga tidak membatalkan pernikahan.

Demikian penjelasan mengenai hukum dibolehkannya suami meminum air susu istri menurut jawaban dari Buya Yahya.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler