NATO diketahui mengeluarkan Article 5 yaitu sebuah kesepakatan yang menjamin “pertahanan kolektif”.
Pada Pasal 5 menjelaskan bahwa "para pihak akan setuju bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua."
Kemudian, di dalam Article 5 tersebut juga memberi hak bagi masing-masing anggota untuk melaksanakan hak pembelaan diri individu atau kolektif yang diakui oleh Pasal 51 Piagam PBB.
Selain itu, mereka juga dapat membantu pihak yang diserang dengan mengambil tindakan yang diperlukan dengan segera, secara sendiri-sendiri, dan bersama-sama dengan pihak lainnya.
Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kekuatan bersenjata. Namun begitu, aturan dalam Pasal 5 atau Article 5 ini belum tentu aktif secara otomatis.
Dalam arti, para anggota masih harus memutuskan seberapa jauh tindakan yang perlu diambil untuk menghadapi dugaan agresi.***