Portal Kudus – Burung endemik Indonesia salah satunya adalah Kakatua maluku, atau dalam nama ilmiahnya Cacatua moluccensis.
Burung satu ini termasuk burung yang dilindungi, oleh karena itu masyarakat dilarang untuk menangkap ataupun memelihara tanpa ijin. Jika tetap melanggar akan ada sanksi seperti dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Berikut Ini Ciri-ciri Burung Kakatua Maluku, Endemik Indonesia dan dilindungi Undang-undang.
Baca Juga: Burung Kakatua Jambul Kuning, Endemik Indonesia dan dilindungi Undang-undang. Berikut Ciri-cirinya
Baca Juga: Burung Kakatua Putih Ciri dan Asalnya Dari Mana? Berikut Penjelasannya
Seperti salah satunya yang pernah ditangani oleh Bareskrim Polri, dimana telah menyita ratusan ekor burung yang dilindungi tanpa surat izin.
Penyitaan dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, penyitaan dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.
Barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku atau Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.