Burung Kakatua Jambul Kuning, Endemik Indonesia dan dilindungi Undang-undang. Berikut Ciri-cirinya

- 9 Maret 2021, 12:31 WIB
Petugas BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang menunjukkan seekor burung Kakatua Jambul Kuning (cacatua sulphurea) berusia empat tahun yang ditemukan seorang warga Kampung Ciwuni, Ciruas, Kabupaten Serang, saat ekpose di BKSDA Serang, Jumat 18 September 2020.*
Petugas BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang menunjukkan seekor burung Kakatua Jambul Kuning (cacatua sulphurea) berusia empat tahun yang ditemukan seorang warga Kampung Ciwuni, Ciruas, Kabupaten Serang, saat ekpose di BKSDA Serang, Jumat 18 September 2020.* /Hashemi Rafsanjani/

Portal Kudus – Burung Kakatua jambul kuning, hewan endemik yang dapat ditemukan di wilayah Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kepulauan Masalembu.

Burung satu ini termasuk burung yang dilindungi, oleh karena itu masyarakat dilarang untuk menangkap ataupun memelihara tanpa ijin. Jika tetap melanggar akan ada sanksi seperti dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi. Seperti salah satunya yang pernah ditangani oleh Bareskrim Polri, dimana telah menyita ratusan ekor burung yang dilindungi tanpa surat izin.

Baca Juga: Manfaat dan Nilai Penting Mengenai Burung Gelatik Jawa, Simak Asal Daerahnya Berserta Cirinya

Baca Juga: 4 Tips Memelihara Burung Perkutut Lokal dan Bangkok

Penyitaan dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, penyitaan  dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku atau Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.

Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai Spesies burung kakatua jambul kuning yang mempunyai nama ilmiah Cacatua sulphurea, dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Burung Kakatua Putih Ciri dan Asalnya Dari Mana? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah