Portal Kudus – Setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Lantas mengapa Hari Musik Nasional ini jatuh pada 9 Maret?
Penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional bukanlah tanpa sebab. Ternyata inilah alasan mengapa Hari Musik Nasional Diperingati setiap 9 Maret.
Tanggal 9 Maret adalah hari kelahiran Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W. R. Supratman. Oleh karena itu, sebab mengapa Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret adalah untuk mengenang lahirnya seorang komponis besar asal Indonesia ini.
Lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013, Presiden Republik Indonesia keenam pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono resmi menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berlatarbelakang hal tersebut serta sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, maka ditetapkan Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret. Selain itu juga untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.