PERMENDAGRI 73 Tahun 2022 Seperti Apa? Berikut Informasi Aturan Baru Penulisan Nama di KTP

- 25 Mei 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi PERMENDAGRI 73 Tahun 2022 Seperti Apa? Berikut Informasi Aturan Baru Penulisan Nama di KTP
Ilustrasi PERMENDAGRI 73 Tahun 2022 Seperti Apa? Berikut Informasi Aturan Baru Penulisan Nama di KTP /PRFM

Diketahui bersama, bahwa pemberian nama dari orang tua kepada anak merupakan do’a.

Dengan adanya prinsip aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022, dapat dijadikan pedoman kepada orang tua untuk memberikan nama kepada anaka-anaknya.

Contoh keperuntukan penerbitan aturan baru nama di KTP yang tertuang pada Permendagri 73 Tahun 2022 ini telah disesuaikan dengan standar Internasional, seperti untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata.

Baca Juga: LINK Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 2023 dan Cara Daftar Online di ppdb-madrasahdki com, Simak Syaratnya

Berikut adalah Permendagri 73 Tahun 2022 [KLIK DISINI]

Demikian informasi tentang aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022 yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri RI.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah