PERMENDAGRI 73 Tahun 2022 Seperti Apa? Berikut Informasi Aturan Baru Penulisan Nama di KTP

- 25 Mei 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi PERMENDAGRI 73 Tahun 2022 Seperti Apa? Berikut Informasi Aturan Baru Penulisan Nama di KTP
Ilustrasi PERMENDAGRI 73 Tahun 2022 Seperti Apa? Berikut Informasi Aturan Baru Penulisan Nama di KTP /PRFM

PortalKudus –Mendagri telah menandatangai Permendagri 73 Tahun 2022, pada tanggal 11 April 2022 diantaranya terdapat pedoman tetang aturan baru penulisan nama di KTP, seperti apa? simak disini.

Untuk masyarakat yang mencari pedoman pedoman tetang aturan baru nama di KTP yang tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022, dapat dibaca dengan lengkap disini.

Adanya aturan baru nama di KTP yang berada didalam Permendagri 73 Tahun 2022, memperjelas bahwa mulai saat ini pemberian nama minimal 2 kata dan maksimal 60 karekter.

Baca Juga: Aturan Baru Nama di KTP Telah Diterbitkan dan Sekarang Nama Harus 2 Kata, Berikut Informasinya

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, seperti dilansir dari kemendagri.go.id

Namun Dirjen menggarisbawahi untuk aturan baru nama di KTP yang telah tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022, harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Seperti apa prinsip aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022, seperti berikut:

Baca Juga: DOWNLOAD Soal OSN Kimia SMA dan Pembahasannya, Latihan Soal Olimpiade Kimia Tahun 2022

  • Nama paling sedikit dua kata
  • Jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi
  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negative dan tidak multitafsir

Baca Juga: 40 SOAL PKK Kelas 11 SMK Semester 2 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal PAT PKK Kelas 11 Semester 2 Tahun 2022

Diketahui bersama, bahwa pemberian nama dari orang tua kepada anak merupakan do’a.

Dengan adanya prinsip aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022, dapat dijadikan pedoman kepada orang tua untuk memberikan nama kepada anaka-anaknya.

Contoh keperuntukan penerbitan aturan baru nama di KTP yang tertuang pada Permendagri 73 Tahun 2022 ini telah disesuaikan dengan standar Internasional, seperti untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata.

Baca Juga: LINK Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 2023 dan Cara Daftar Online di ppdb-madrasahdki com, Simak Syaratnya

Berikut adalah Permendagri 73 Tahun 2022 [KLIK DISINI]

Demikian informasi tentang aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022 yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri RI.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah