PortalKudus –Mendagri telah menandatangai Permendagri 73 Tahun 2022, pada tanggal 11 April 2022 diantaranya terdapat pedoman tetang aturan baru penulisan nama di KTP, seperti apa? simak disini.
Untuk masyarakat yang mencari pedoman pedoman tetang aturan baru nama di KTP yang tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022, dapat dibaca dengan lengkap disini.
Adanya aturan baru nama di KTP yang berada didalam Permendagri 73 Tahun 2022, memperjelas bahwa mulai saat ini pemberian nama minimal 2 kata dan maksimal 60 karekter.
Baca Juga: Aturan Baru Nama di KTP Telah Diterbitkan dan Sekarang Nama Harus 2 Kata, Berikut Informasinya
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, seperti dilansir dari kemendagri.go.id
Namun Dirjen menggarisbawahi untuk aturan baru nama di KTP yang telah tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022, harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Seperti apa prinsip aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022, seperti berikut:
Baca Juga: DOWNLOAD Soal OSN Kimia SMA dan Pembahasannya, Latihan Soal Olimpiade Kimia Tahun 2022
- Nama paling sedikit dua kata
- Jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi
- Mudah dibaca
- Tidak bermakna negative dan tidak multitafsir