Dari penjelasan menaker selanjutnya untuk alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 per penerima sebesar Rp1 juta.
Dimana Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp8,8 triliun, yang akan disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.
Kemudian untuk mekanisme Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga kemungkinan akan ada syarat syarat dan kriteria bahkan teknis penyaluran dengan skema baru.
Demikian artikel tentang adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 yang akan dicairkan kembali.***