PortalKudus – Akhirnya, Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Kembali, Berikut Kriteria Penerima BSU 2022
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Kabar gembira untuk para pekerja tentang adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 yang akan dicairkan kembali, berikut informasinya.
Baca Juga: Seringnya Mendengar Seruan Imam 'Ash Shalaatul Jamiah', Berikut Ini Arti Ash Shalaatul Jamiah
Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa BSU tahun 2022 sudah tidak disalurkan lagi, informasi ini dicuitkan oleh akun resmi @KemnakerRI
Dari captionnya bertuliskan “Wahh.. Pemerintah bakal kembali salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 nih, Tunggu info selanjutnya dari Minaker yaa”
Senada dengan itu oleh humas melalui laman resmi setkab.go.id tanggal 6 April 2022, menginformasikan bahwa Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi gaji upah.
Dari rilis tersebut diungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya Rabu 6 April 2022, ingin melindungi dan mempertahankan kemempuan ekonomi pekerja atau buruh.
Dengan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.
Baca Juga: Profil Biodata Marshel Widianto Lengkap, Komedian Inisial M yang Diduga Beli Konten Dea OnlyFans
Informasi ini memberikan harapan baru bagi pekerja atau buruh, untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Untuk mengingat kembali kriteria yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari informasi kemnaker.go.id sekiranya akan sama di tahun 2022 :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Baca Juga: Doa Hari ke 5 Puasa Ramadhan 1443 H 2022, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Dari penjelasan menaker selanjutnya untuk alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 per penerima sebesar Rp1 juta.
Dimana Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp8,8 triliun, yang akan disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.
Kemudian untuk mekanisme Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga kemungkinan akan ada syarat syarat dan kriteria bahkan teknis penyaluran dengan skema baru.
Demikian artikel tentang adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 yang akan dicairkan kembali.***