Dari rilis tersebut diungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya Rabu 6 April 2022, ingin melindungi dan mempertahankan kemempuan ekonomi pekerja atau buruh.
Dengan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.
Baca Juga: Profil Biodata Marshel Widianto Lengkap, Komedian Inisial M yang Diduga Beli Konten Dea OnlyFans
Informasi ini memberikan harapan baru bagi pekerja atau buruh, untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Untuk mengingat kembali kriteria yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari informasi kemnaker.go.id sekiranya akan sama di tahun 2022 :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Baca Juga: Doa Hari ke 5 Puasa Ramadhan 1443 H 2022, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.