Keempat tempat rehabilitasi jumlahnya sangat terbatas. Kelima, masyarakat salah kaprah dalam memandang penyalahguna (tak mampu membedakan dengan pengedar).
Kelima Mereka menganggap benar kalau penyalahguna ketika disidik, dituntut, diadili, ditahan dan dihukum penjara.
Diberitakan selanjutnya tentang kelima indikator ini yang menjadi penyebab kesimpulan darurat narkotika di Indonesia.
Sehingga perlu di peringati setiap tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), agar masyarakat mengerti tentang bahaya Narkotika.***