Visa Merupakan Dokumen Berlaku Internasional, Berikut Penjelasan Bagaimana Proses dan Cara Permohonannya

- 27 Maret 2021, 13:00 WIB
ilustrasi visa
ilustrasi visa /tangkapan layar/channel Oshien Fabila

Ditambah lagi, di dalam dokumen ini akan disebutkan nomor paspor juga. Paspor yang diajukan haruslah dalam status aktif dan bisa digunakan.

Terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsanya, paspormu sudah terhitung tidak aktif dan kemungkinan akan menimbulkan masalah di pihak Imigrasi. Daripada tiket hangus karena batal berangkat, mendingan segera perpanjang saja.

KTP dan Fotokopi

Siapkan KTP yang masih berlaku saat kamu mau mengajukan permohonan pembuatan suatu ijin tinggal. Apabila e-KTP mu belum jadi, resi ktp sementara pun diperbolehkan, serta ditambah dengan surat domisili.

Formulir Permohonan

Sebelum kamu menjejakan kaki di kedutaan besar untuk memohon visa, kamu harus mendownload terlebih dahulu formulir aplikasi permohonan visa di website resmi masing masing kedubes.

Tanpa formulir ini, kamu tidak akan bisa dilayani. Mengisinya juga sebaiknya di rumah dalam keadaan yang tenang karena kalau banyak coretan karena kesalahan, maka permohonan surat ijin kamu bisa ditolak.

Foto

Untuk format foto yang digunakan, setiap negara memiliki aturan yang berbeda. Oleh karena itu, ada baiknya kamu rajin cek website resmi dari kedubes negara tujuanmu. Biasanya mereka telah menginformasikan tentang ukuran, background, sampai posisi yang benar untuk foto. Bahkan ada negara yang juga melampirkan contoh hasil foto yang berlaku.

Pakailah pakaian formal dan usahakan berkerah. Untuk yang menggunakan hijab, tidak perlu melepasnya asalkan rapi dan wajah terlihat dengan jelas. Sedangkan untuk kacamata, ada negara yang tidak memperbolehkannya ada di foto visa, salah satunya Amerika. Keputusan tersebut berlaku sejak November 2016.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah