Ketiga cara di atas dapat dilakukan tanpa harus khawatir dikenakan pajak pengiriman. Karena ketika transfer berlangsung, pengirim tidak akan dikenakan pajak seperti saat mengirim di ATM.
Itulah 3 cara yang dapat dilakukan untuk memberikan angpao Imlek 2021 saat pandemi. Cara tersebut juga bisa mencegah penularan Covid-19.***